Kabar Gembira! Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Tahun 2025

KEDIRI– Kabar melegakan datang bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai awal tahun 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul langkah strategis Gubernur Jawa Timur yang memberikan keringanan pada dasar pengenaan pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025.
Poin Utama Kebijakan:
-
Keringanan Pajak Dasar: Pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
-
Khusus Kendaraan Baru: Berlaku untuk kepemilikan pertama atau kendaraan baru.
-
Stabilitas Tarif: Dengan adanya keringanan ini, beban pajak yang dibayarkan masyarakat dipastikan tetap stabil atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Mendorong Daya Beli Masyarakat
Langkah yang diinisiasi oleh Bapenda Jatim ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri otomotif di wilayah Jawa Timur. Dengan menjaga tarif pajak tetap terjangkau, diharapkan minat masyarakat dalam kepemilikan kendaraan legal dan tertib administrasi tetap tinggi.
“Mulai awal tahun 2025, Gubernur Jawa Timur telah memberikan keringanan… sehingga pengenaan PKB dan BBNKB di Jawa Timur TIDAK ADA KENAIKAN,” tulis keterangan resmi dalam informasi tersebut.(Ris)






