Satpol PP Kabupaten Kediri Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Fakta fenomena.com- KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus mengintensifkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang maupun melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500-225.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Kediri mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:
Tidak dilekati pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu
Menggunakan pita cukai bekas
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Kasatpol PP Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli dan melaporkan peredarannya, kita turut mendukung pembangunan daerah dan menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Melalui kampanye ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri dapat ditekan secara maksimal.(Ris)