MKKS SMPN Kabupaten Kediri Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG, Urunan Berasal dari Kesepakatan Kepala Sekolah

Kediri, Faktafenomena.com — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen. Melalui hak jawab yang disampaikan kepada publik, MKKS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru maupun masyarakat. Pihak MKKS memastikan bahwa dana TPG disalurkan secara utuh kepada seluruh penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak pernah terjadi pemotongan TPG. Dana Tunjangan Profesi Guru dikirimkan langsung ke rekening masing-masing guru maupun kepala sekolah yang berhak menerima, tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan sebesar 20 persen dinilai sebagai informasi yang tidak tepat dan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi misinformasi.
MKKS menerangkan bahwa dana yang menjadi pembahasan sebenarnya bukan berasal dari pemotongan TPG, melainkan dari kesepakatan urunan para kepala sekolah yang menggunakan dana TPP yang telah diterima masing-masing. Penggunaan sebagian dana tersebut dilakukan secara sukarela berdasarkan hasil musyawarah bersama untuk mendukung operasional organisasi, publikasi kegiatan, serta kebutuhan kedinasan lainnya. Mekanisme tersebut disebut telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Pihak humas MKKS juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai belum didahului proses konfirmasi secara mendalam kepada narasumber terkait. Menurut mereka, pemberitaan yang tidak berimbang dapat memunculkan persepsi seolah-olah hak guru dipotong, padahal TPG tetap diterima secara penuh oleh seluruh penerima. MKKS berharap setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat disajikan secara akurat dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Melalui hak jawab ini, MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri juga meminta media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya untuk memberikan ruang publikasi terhadap klarifikasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan seluruh guru, kepala sekolah, dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga dapat tetap fokus menjalankan aktivitas pendidikan tanpa terpengaruh oleh informasi yang keliru.(Ris)






