Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri Gencarkan Program Pajak Daerah 2025: Dari Pembebasan Hingga Undian Lunas PBB

Kediri-faktafenomena.com-Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kado istimewa bagi masyarakat melalui program Pembebasan Pajak Daerah 2025. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan mencakup pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, termasuk roda dua bagi wajib pajak kurang mampu, ojek online, dan roda tiga, dengan batas maksimal pokok pajak hingga Rp500.000.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun non-subsidi hingga 31 Desember 2025. Bahkan, kendaraan non-subsidi akan mendapatkan pengenaan yang sama seperti kendaraan subsidi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kebijakan ini juga memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan, sehingga meringankan beban para pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Tak hanya pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Kediri juga mengajak warganya untuk disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Melalui kampanye “Ayo Bayar PBB”, Pemkot Kediri memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang melunasi kewajiban tepat waktu untuk mengikuti Undian Lunas PBB, dengan berbagai hadiah menarik.
Pembayaran PBB di Kota Kediri kini semakin mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, bank (Bank Jatim, Mandiri, BNI), dompet digital (Gopay, ShopeePay, OVO), hingga gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui platform online seperti Blibli, Tokopedia, dan Pos Indonesia, atau langsung di kantor kelurahan.
Program terpadu antara pembebasan pajak dari Pemprov Jatim dan kampanye pembayaran PBB dari Pemkot Kediri ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus memperoleh manfaat dari berbagai keringanan dan insentif yang telah disiapkan pemerintah.(Ris)