Satpol PP Kabupaten Kediri Ajak Pelaku UMKM dan Pedagang Bersatu Perangi Rokok Ilegal

Kediri, 16 Oktober 2025 — faktafenomena.com-
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus menggencarkan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Kamis (16/10/2025).
Sosialisasi ini menyasar puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pedagang di wilayah setempat. Mereka menjadi sasaran utama kegiatan karena dianggap berperan penting dalam rantai distribusi produk hasil tembakau di tingkat masyarakat.
Empat Narasumber dari Berbagai Lembaga
Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber dari lintas lembaga, yakni Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Puji Astuti, S.IP., M.M, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kediri Arintoko Dwi Miharto, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bayu Aulia Rahman, S.H., serta KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Agus Sugiyono.
Dalam paparannya, Diah Puji Astuti menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai bagi penerimaan negara.
“Di dalam setiap bungkus rokok yang kita konsumsi, terdapat potensi penerimaan keuangan negara yang ditandai dengan adanya pita cukai. Kalau rokok yang dibeli tidak memiliki pita, artinya itu ilegal. Kadang disebut rokok polos, ada juga yang menggunakan pita palsu atau pita bekas,” jelas Diah di hadapan sekitar 50 peserta.
Menurutnya, edukasi semacam ini harus terus dilakukan agar masyarakat, khususnya para pelaku usaha, memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Selain merugikan kesehatan, peredaran rokok tanpa cukai juga menggerus pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, peserta bisa memahami ciri rokok ilegal dan bahayanya. Setelah tahu, bisa disebarkan kepada keluarga, tetangga, maupun teman. Dengan begitu, kita bersama-sama memerangi rokok ilegal,” tambahnya.
Dana Cukai untuk Kesejahteraan Masyarakat
Lebih lanjut, Diah juga menjelaskan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Dana tersebut dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota sebesar dua persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Adapun penggunaannya telah diatur dalam tiga bidang utama.
“Dari DBHCHT, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan. Kalau peredaran rokok ilegal meningkat, otomatis dana bagi hasil yang diterima daerah menjadi berkurang. Padahal ini sangat dibutuhkan untuk membiayai program masyarakat,” terangnya.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kediri Arintoko Dwi Mihartomenegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Wilayah pengawasan kami meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Luas sekali. Karena itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami mendeteksi dan melaporkan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.
Arintoko juga menayangkan video edukatif mengenai ciri-ciri pita cukai asli dan palsu, sekaligus menjelaskan bahwa cukai memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Tahun ini, target penerimaan dari cukai di tingkat nasional mencapai Rp300 triliun. Dana ini menjadi salah satu pilar penting dalam struktur APBN kita. Jadi, keberhasilan pengumpulan cukai sangat berdampak pada pembiayaan pembangunan di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Apresiasi dari Peserta
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka mengaku mendapat banyak pengetahuan baru terkait fungsi cukai dan bahaya rokok ilegal. Salah satunya disampaikan oleh Astuti, pelaku UMKM asal Gurah.
“Sebelumnya saya tidak tahu kalau cukai itu manfaatnya sebesar itu. Ternyata untuk kesehatan, kesejahteraan, dan pembangunan masyarakat. Jadi sekarang lebih paham kenapa penting beli rokok yang legal,” ujarnya.”
Sinergi Lintas Sektor turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri dan Satreskrim Polres Kediri yang menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga is penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri dapat terus ditekan.(Ris)






