KEGIATAN RAPAT KOORDINASI SEKTOR TEKNIS PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BEBASIS RESIKO OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEDIRI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sektor Teknis Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah dari berbagai sektor teknis yang berperan dalam proses perizinan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Joko Suwono, S.Sos., M.Ap., dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama dan memperkuat sinergi antara DPMPTSP dengan perangkat daerah teknis terkait implementasi sistem perizinan berbasis risiko.
“Sistem perizinan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik, yang bertujuan menyederhanakan proses birokrasi, meringankan beban administrasi pelaku usaha, serta memperkuat fungsi pengawasan. Karena menyangkut lintas sektor, maka koordinasi antar instansi sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya,” jelas Joko.
Dalam rapat tersebut, hadir narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat Kabupaten Kediri. Perwakilan Kementerian Investasi menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam merespons perubahan regulasi yang dinamis, serta mendorong seluruh penyelenggara perizinan untuk menyampaikan perubahan aturan kepada pelaku usaha, terutama terkait prosedur baru dan kewajiban pemutakhiran data.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyamakan persepsi terhadap kebijakan dan teknis penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, serta mengidentifikasi hambatan yang mungkin muncul di lapangan. Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan solusi bersama, memperkuat integrasi sistem perizinan antar sektor, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui proses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.Ris






